Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung merazia tambang timah ilegal yang mengepung perumahan elite Citraland Botanical City di Kota Pangkalpinang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Ahmad Maladi mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Ada dua titik lokasi penambangan yang dilakukan penertiban. Namun saat dilakukan penertiban, petugas tidak menemukan satu pun penambang di lokasi tersebut,” ujar Maladi kepada wartawan, Rabu, 1 Juni 2022.
Meski gagal menangkap penambang, kata Maladi, pihaknya telah mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menambang. Barang bukti itu di antaranya mesin robin, pipa, papan sakan, jerigen, drum, bahan bakar minyak (BBM), dan beberapa alat lain milik penambang.
“Barang bukti yang diamankan di lokasi saat ini sudah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung. Sementara itu untuk alat lain yang tidak dibawa, kita lakukan pembongkaran agar tidak bisa digunakan lagi,” ujar dia.
Maladi menuturkan pihaknya telah mengultimatum penambang untuk tidak lagi menambang di lokasi terlarang. Menurut Maladi, kepolisian akan memberikan sanksi penegakan hukum apabila penambang masih melakukan aktivitasnya.
“Masyarakat pun kita imbau tidak perlu takut untuk melapor apabila mengetahui adanya tambang timah ilegal yang beroperasi di kawasan terlarang,” kata dia.
Seorang warga di sekitar lokasi penambangan mengatakan penertiban sudah sering dilakukan. Namun, razia ini tidak memberi efek jera. Apalagi, rata-rata penambang beraktivitas pada malam hari.
“Mereka kucing-kucingan. Malam hari ramai di sini. Apalagi saat hari libur. Mereka mencari waktu saat hari libur karena sepi dan mengetahui banyak polisi juga libur,” kata warga di sekitar tambang ilegal tersebut.